Eksekusi Kepmendagri soal 4 Pulau Berpeluang DItunda, DPR Minta Mediasi Dilakukan Secara Holistik

JAKARTA, iNewsMedan.id – Polemik penetapan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut) makin memanas.
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution menyatakan bahwa Pemerintah Sumatera Utara mengajak Pemerintah Provinsi Aceh untuk bersama-sama mengelola pulau-pulau tersebut. Di sisi lain, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) dengan tegas menyatakan bahwa keempat pulau tersebut adalah bagian sah dari wilayah Aceh.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong, menyarankan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menunda pelaksanaan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang mengatur perpindahan ini.
Bahtra mendesak semua pihak, baik Kemendagri maupun pemerintah daerah terkait, agar menyelesaikan masalah ini dengan asas kekeluargaan dan musyawarah mufakat, serta sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Penyelesaiannya harus berdasarkan asas kekeluargaan, musyawarah mufakat, holistik, adil, dan partisipatif menggabungkan hukum, teknologi geospasial, sejarah, dan dialog sosial," ujar Bahtra dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/6/2025).
Lebih lanjut, politisi Partai Gerindra ini secara spesifik merekomendasikan penundaan eksekusi Kepmendagri tersebut hingga ada klarifikasi lapangan yang menyeluruh.
Selain itu, Bahtra juga mengusulkan pembentukan Tim Klarifikasi Wilayah oleh Kemendagri. Tim ini disarankan melibatkan Pemprov Aceh, Pemprov Sumut, Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan perwakilan DPR RI.
Dia menekankan pentingnya melibatkan masyarakat lokal dan lembaga adat Aceh dalam proses verifikasi fakta di lapangan.
"Revisi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 jika terbukti secara yuridis dan historis bahwa 4 pulau tersebut milik Aceh," tegas Bahtra, menyoroti pentingnya keadilan berdasarkan bukti hukum dan sejarah.
Editor : Jafar Sembiring