Ketua PDIP Sumut Kritik Mendagri: Pengalihan 4 Pulau Aceh Tidak Ada Urgensinya

MEDAN, iNewsMedan.id- Penetapan empat pulau di wilayah Aceh Singkil ke dalam administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menuai kritik. Keputusan ini dinilai tidak memiliki urgensi serta berpotensi memicu ketegangan antarprovinsi.
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Ketua DPD PDIP Sumatera Utara, Rapidin Simbolon, menilai langkah Mendagri tersebut diambil secara sepihak dan tanpa dasar yang jelas.
“Saya sangat menyayangkan tindakan Menteri Dalam Negeri yang memutuskan sepihak tanpa dasar yang jelas. Pemberian 4 pulau di Aceh Singkil untuk Sumatera Utara tidak ada urgensinya,” tegas Rapidin yang juga merupakan anggota DPR RI asal Sumatera Utara dalam keterangannya, Sabtu, 14 Juni 2025.
Menurut politisi PDI Perjuangan itu, baik Aceh maupun Sumatera Utara berada dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Oleh karena itu, kebijakan yang justru bisa memicu gesekan horizontal seharusnya dihindari.
“Tindakan Mendagri seakan membangunkan masa lalu yang tidak baik,” katanya.
Editor : Ismail