get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari Medan Tangkap DPO Kasus Asusila yang Buron Usai Divonis 

Rugikan Korban Rp583 Miliar, Pasutri Terpidana Pemalsuan Surat Dijebloskan ke Lapas

Rabu, 11 Juni 2025 | 13:36 WIB
header img
Kedua Terpidana saat dieksekusi di Rutan dan Lapas Perempuan Kelas I Medan.(Ist)

Sebelumnya majelis hakim PN Medan yang diketuai M. Nazir memvonis lepas Yansen dan Meliana. Hakim menilai dakwaan JPU terhadap kedua terdakwa terbukti, akan tetapi bukan tindak pidana.( onslag)

Dalam surat dakwaan diuraikan, perbuatan kedua terdakwa  dilakukan sejak 2009 sampai 2021 di Bank Mestika Cabang Zainul Arifin Medan.  Kedua terdakwa membuat surat kuasa palsu yang seolah-olah ditandatangani langsung oleh Direktur CV Pelita Indah, Hok Kim, untuk menarik uang di bank tersebut. 

Dengan surat kuasa palsu itu, Yansen selaku Komisaris CV Pelita Indah berhasil mencairkan dana perusahaan yang bergerak di bidang properti tersebut senilai Rp583 miliar. Akibatnya, CV Pelita Indah mengalami kerugian serta gangguan dalam kontrak kerjanya dengan PT Musim Mas berupa pembangunan properti di Pulau Kalimantan. 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut