Rugikan Korban Rp583 Miliar, Pasutri Terpidana Pemalsuan Surat Dijebloskan ke Lapas

Praktisi hukum asal Medan Rizky Ananda, SH mengapresiasi Kejari Medan yang gercep (bergerak cepat ) mengeksekusi kedua terpidana tersebut.
" Kita apresiasi Kejari Medan tanpa butuh waktu lama langsung mengeksekusi kedua terpidana setelah mendapat salinan putusan MA," ujarnya
Rizky mengingatkan kita untuk menghindari kejahatan,meski pun kita kuat.Sepandai-pandainya tupai melompat, suatu saat jatuh juga.Begitu juga dengan pasutri ini .Meski mereka pandai menghindari kejahatan tapi akhirnya masuk penjara juga
Pengamat Hukum itu juga mengapresiasi putusan MA yang menghukum kedua Terpidana tersebut. " MA dinilai telah menegakkan hukum yang berpihak kepada rasa keadilan terutama korban.Buktinya MA menganulir putusan Majelis Hakim PN Medan yang sebelumnya memvonis lepas( onslag) pasutri itu menjadi 2 tahun 6 bulan penjara," jelasnya
Diketahui, dalam putusan kasasi No. 357 K/PID/2025, MA menjatuhkan hukuman penjara kepada pasutri berusia 66 tahun itu selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun).
"Mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum (JPU), batal judex facti (membatalkan putusan Pengadilan Negeri/PN Medan). Pidana penjara masing-masing dua tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Kasasi, Soesilo, dalam amar putusannya yang dilihat awak media, Senin (9/6/2025).
MA meyakini kedua terpidana itu, terbukti bersalah menggunakan surat palsu seolah-olah asli sebagaimana dakwaan kedua JPU, yaitu Pasal 263 ayat (2) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri Medan, Septian Napitupulu, yang menuntut para terdakwa 5 tahun penjara.
Editor : Ismail