ASN Positif Narkoba: Wali Kota Medan Tak Tolerir, Langsung Copot 2 Camat dan 2 Lurah

Penonaktifan ini bertujuan untuk memperlancar proses pemeriksaan mendalam yang saat ini sedang dilakukan oleh Inspektorat Kota Medan. "Kita sedang menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan rekomendasi dari Inspektorat. Setelah itu kita bentuk tim Ad Hoc untuk menjatuhkan hukuman disiplin berat terhadap kedua lurah tersebut," jelasnya.
Sementara itu, Camat Medan Barat sudah lebih dulu dinonaktifkan sementara dari jabatannya sejak Senin (2/6/2025) karena tersangkut kasus Wajib Retribusi Sampah (WRS). Adapun untuk Camat Medan Johor, SK penonaktifannya ditandatangani oleh Wali Kota pada hari ini, 3 Juni 2025.
"Artinya, sejak hari ini yang bersangkutan sudah bebas dari jabatannya sementara," pungkas Subhan, seraya menambahkan bahwa pihaknya juga menunggu LHP dan rekomendasi dari Inspektorat Kota Medan untuk menjatuhkan sanksi terhadap kedua camat tersebut.
Tindakan cepat dan tegas dari Wali Kota Medan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas dan memberantas penyalahgunaan narkoba di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Editor : Jafar Sembiring