get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengedar Narkoba Diciduk di Tanah 600, Polisi Amankan Sabu dan Uang Tunai

ASN Positif Narkoba: Wali Kota Medan Tak Tolerir, Langsung Copot 2 Camat dan 2 Lurah

Rabu, 04 Juni 2025 | 16:08 WIB
header img
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas. Foto: Dok Pemko Medan

MEDAN, iNewsMedan.id - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, langsung mengambil tindakan tegas setelah hasil tes urine dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut menunjukkan empat jajaran kewilayahan terbukti positif narkoba. Sebagai respons, Rico Waas segera menonaktifkan Camat Medan Barat HS, Camat Medan Johor AF, serta Lurah Gaharu HSS dan Lurah Petisah Hulu EEL.

Informasi penonaktifan sementara ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (4/6/2025).

Menurut Subhan Fajri Harahap, Surat Keputusan (SK) penonaktifan untuk Lurah Petisah Hulu dan Lurah Gaharu telah ditandatangani pada hari ini, 3 Juni 2025. 

"Untuk Lurah Petisah Hulu dan Lurah Gaharu, pada Selasa (3/6/2025) sudah dinonaktifkan dari jabatannya. SK Penonaktifan sudah ditandatangani oleh camatnya masing-masing selaku atasan langsung yang bersangkutan," terang Subhan, didampingi Plt Kabag Prokopim Setda Kota Medan, Agha Novrian.

Penonaktifan ini bertujuan untuk memperlancar proses pemeriksaan mendalam yang saat ini sedang dilakukan oleh Inspektorat Kota Medan. "Kita sedang menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan rekomendasi dari Inspektorat. Setelah itu kita bentuk tim Ad Hoc untuk menjatuhkan hukuman disiplin berat terhadap kedua lurah tersebut," jelasnya.

Sementara itu, Camat Medan Barat sudah lebih dulu dinonaktifkan sementara dari jabatannya sejak Senin (2/6/2025) karena tersangkut kasus Wajib Retribusi Sampah (WRS). Adapun untuk Camat Medan Johor, SK penonaktifannya ditandatangani oleh Wali Kota pada hari ini, 3 Juni 2025. 

"Artinya, sejak hari ini yang bersangkutan sudah bebas dari jabatannya sementara," pungkas Subhan, seraya menambahkan bahwa pihaknya juga menunggu LHP dan rekomendasi dari Inspektorat Kota Medan untuk menjatuhkan sanksi terhadap kedua camat tersebut.

Tindakan cepat dan tegas dari Wali Kota Medan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas dan memberantas penyalahgunaan narkoba di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut