Putusan MK Bisa Wujudkan Sekolah Gratis, Asalkan Anggaran MBG Dikurangi

MEDAN, iNewsMedan.id– Anggota Komisi X DPR RI, dr. Sofyan Tan, menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 3/PUU-XXII/2024 yang mewajibkan pemerintah membebaskan uang sekolah tingkat SD dan SMP di sekolah swasta, bisa diimplementasikan mulai 2026. Namun, hal itu perlu disertai penyesuaian anggaran.
“Setelah masa reses, kami akan bahas di DPR. Mungkin bisa diterapkan pada 2026,” ujar Sofyan Tan saat kunjungan reses di SD Genpita Ceria, Tangkahan, Medan Labuhan, Senin (2/6).
Ia menilai kebijakan tersebut dapat direalisasikan jika pemerintahan Prabowo-Gibran bersedia mengurangi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang nilainya sangat besar, dan menaikkan anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) hingga empat kali lipat.
“Kalau anggaran MBG dikurangi dan dialihkan ke Kemendikdasmen, bisa disalurkan melalui dana BOS. Sekarang BOS untuk SD swasta hanya Rp900 ribu dan SMP Rp1,1 juta per siswa per tahun,” jelasnya.
Dalam dialog dengan para orang tua siswa, Sofyan Tan juga sempat menanyakan pilihan antara sekolah gratis atau makan bergizi gratis. “Semua orang tua serentak jawab: sekolah gratis,” katanya.
Berdasarkan pagu indikatif belanja APBN 2026 yang telah ditetapkan Kementerian Keuangan, total anggaran mencapai Rp1.157,77 triliun. Dari jumlah itu, Badan Gizi Nasional mendapat alokasi terbesar, yakni Rp217,86 triliun. Sementara anggaran untuk Kemendikdasmen hanya Rp33,65 triliun, termasuk yang terendah di antara 10 kementerian dan lembaga.
Sofyan Tan menekankan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden. “Mau pilih pendidikan gratis atau tetap dengan program MBG yang jadi janji kampanye,” ucapnya.
Menurutnya, jika ingin membebaskan uang sekolah, selain melalui dana BOS, bisa juga dengan menambah kuota dan besaran anggaran Program Indonesia Pintar (PIP). “Cukup tambahkan kuota dan jumlah bantuannya untuk SD dan SMP. Siswa miskin gratis, yang mampu tetap bayar,” katanya.
Namun ia mengingatkan, kebijakan tersebut harus disertai solusi untuk kesejahteraan guru sekolah swasta. “Jangan hanya bebaskan uang sekolah, tapi pikirkan juga gaji guru swasta yang selama ini bersumber dari uang sekolah. Kecuali guru-guru itu diangkat jadi PPPK,” pungkasnya.
Editor : Ismail