Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Kewaspadaan COVID-19 Imbas Lonjakan Kasus di Asia

Selain itu, seluruh UPT bidang Kekarantinaan Kesehatan diminta memperketat pengawasan di pintu masuk negara terhadap pelaku perjalanan luar negeri, terutama dari negara-negara yang mengalami lonjakan kasus. Pemeriksaan suhu tubuh, gejala klinis, serta observasi dan pengambilan spesimen bagi pelaku perjalanan bergejala menjadi langkah wajib.
Kewaspadaan juga diarahkan kepada masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan dasar. “Menggunakan masker bagi masyarakat yang sakit atau jika berada di kerumunan, cuci tangan pakai sabun, dan segera ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala infeksi saluran pernafasan serta memiliki riwayat kontak dengan faktor risiko,” demikian imbau Murti Utami.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor, pelaporan cepat terhadap peningkatan kasus potensial KLB, serta pemetaan risiko COVID-19 melalui laman resmi Kemenkes.
Editor : Ismail