Kejari Deli Serdang Bantah Tuduhan Pemerasan oleh Pelaku Pembacokan Jaksa Jhon

DELI SERDANG, iNewsMedan.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang membantah keras tuduhan yang dilontarkan tersangka APL alias Kepot terkait motif pembacokan terhadap Jaksa Jhon Wesli Sinaga dan staf TU Kejari Deli Serdang, Acensio Hutabarat. Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali, SH, MH, menyusul pernyataan pelaku yang tersebar di sejumlah media mengaku nekat menyerang karena merasa diperas.
"Tuduhan bahwa jaksa kami meminta uang atau imbalan untuk mengamankan perkara pelaku, sama sekali tidak benar. Itu hanya alasan sepihak yang tidak punya dasar apa pun," kata Boy Amali dalam keterangannya, Minggu (25/5/2025).
Boy menjelaskan, berdasarkan penelusuran internal dan data dari Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Jaksa Jhon Wesli Sinaga tidak pernah menangani satu pun perkara yang berkaitan dengan APL alias Kepot sejak tahun 2013 hingga 2024.
“Nama Jhon Wesli tidak tercatat sebagai jaksa penuntut dalam perkara apa pun yang melibatkan APL. Jadi narasi yang dibangun seolah-olah ada hubungan perkara, itu tidak terbukti,” tegasnya.
Sebelumnya, APL yang diketahui merupakan salah satu pimpinan organisasi kepemudaan (OKP) di Deli Serdang, ditangkap bersama rekannya SD alias Gallo kurang dari 24 jam setelah kejadian. APL disebut sebagai otak pelaku sekaligus perencana utama penyerangan, sementara Gallo bertindak sebagai eksekutor.
Kejadian itu sendiri terjadi pada Sabtu (24/5), sekitar pukul 13.15 WIB, di kebun sawit milik pribadi Jaksa Jhon Wesli yang berlokasi di Desa Perbaungan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai. Keduanya diserang secara tiba-tiba oleh dua pria tak dikenal yang datang menggunakan sepeda motor dan membawa senjata tajam dalam tas pancing.
Editor : Ismail