get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis! Ayah Tak Sadar Anak 3 Tahunnya Jatuh dari Mobil Saat Terima Telepon

Modus Baru Haji Nonprosedural di Kualanamu: Gagal Terbang, 9 WNI Dicegah Imigrasi

Jum'at, 23 Mei 2025 | 18:04 WIB
header img
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menggagalkan keberangkatan sembilan Warga Negara Indonesia yang diduga akan menunaikan ibadah haji secara nonprosedural. Foto: Dok Imigrasi Medan

MEDAN, iNewsMedan.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan berhasil menggagalkan keberangkatan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menunaikan ibadah haji secara nonprosedural. Insiden ini terjadi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Kualanamu pada Kamis (22/5) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menjelaskan bahwa petugas menaruh curiga setelah mendapati keterangan yang tidak konsisten dari para penumpang saat proses wawancara.

"Sebagian mengaku hendak berlibur ke Malaysia, sementara lainnya mengaku akan bekerja. Ketidaksesuaian ini langsung kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan lanjutan," jelas Uray, Jumat (23/5/2025).

"Adapun WNI yang gagal terbang tersebut berinisal. RBN (37), YN (36), PA (34), LRS (26), LAA (46), IS (35), UH (38), EP (33), LI (24)," sambungnya.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa kesembilan penumpang memiliki tiket penerbangan yang sama namun saling tidak mengenal. Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa keberangkatan mereka diatur oleh pihak ketiga.

"Dua orang di antaranya mengaku sebagai agen travel yang membawa tujuh orang lainnya untuk menunaikan ibadah haji menggunakan visa kerja. Ini jelas melanggar ketentuan karena pelaksanaan ibadah haji harus menggunakan visa yang sesuai dengan peruntukannya," tegas Uray.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut