Modus Baru Haji Nonprosedural di Kualanamu: Gagal Terbang, 9 WNI Dicegah Imigrasi

MEDAN, iNewsMedan.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan berhasil menggagalkan keberangkatan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menunaikan ibadah haji secara nonprosedural. Insiden ini terjadi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Kualanamu pada Kamis (22/5) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menjelaskan bahwa petugas menaruh curiga setelah mendapati keterangan yang tidak konsisten dari para penumpang saat proses wawancara.
"Sebagian mengaku hendak berlibur ke Malaysia, sementara lainnya mengaku akan bekerja. Ketidaksesuaian ini langsung kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan lanjutan," jelas Uray, Jumat (23/5/2025).
"Adapun WNI yang gagal terbang tersebut berinisal. RBN (37), YN (36), PA (34), LRS (26), LAA (46), IS (35), UH (38), EP (33), LI (24)," sambungnya.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa kesembilan penumpang memiliki tiket penerbangan yang sama namun saling tidak mengenal. Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa keberangkatan mereka diatur oleh pihak ketiga.
"Dua orang di antaranya mengaku sebagai agen travel yang membawa tujuh orang lainnya untuk menunaikan ibadah haji menggunakan visa kerja. Ini jelas melanggar ketentuan karena pelaksanaan ibadah haji harus menggunakan visa yang sesuai dengan peruntukannya," tegas Uray.
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas imigrasi Bandara Internasional Kualanamu segera menunda keberangkatan seluruh penumpang.
Uray Avian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran keberangkatan haji melalui jalur tidak resmi. "Dengan menggunakan jalur resmi dapat memastikan keamanan, kenyamanan, serta perlindungan hukum bagi WNI yang akan berangkat ibadah haji," tambahnya.
Kantor Imigrasi Medan berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan memastikan seluruh WNI yang bepergian ke luar negeri mengikuti ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Editor : Jafar Sembiring