TNI Siap Lindungi Jaksa Berkat Perpres Baru Ditandatangani Prabowo

JAKARTA, iNewsMedan.id – Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur tentang perlindungan negara terhadap jaksa.
Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto ini memungkinkan jaksa mendapatkan perlindungan dari TNI dan Polri saat menjalankan tugas mereka.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, menilai Perpres ini sebagai bentuk komitmen negara untuk memastikan aparat penegak hukum, khususnya jaksa, dapat bekerja dengan aman, bebas dari intimidasi atau ancaman.
"Perpres ini merupakan bentuk komitmen negara dalam memastikan aparat penegak hukum, khususnya para jaksa, dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan aman dan bebas dari intimidasi atau ancaman," ujar Kristomei pada Jumat (23/5/2025).
Kristomei menegaskan bahwa TNI akan patuh pada kebijakan pemerintah terkait pelibatan mereka dalam perlindungan jaksa. Ia memastikan bahwa tugas ini akan selalu dilaksanakan dalam koridor hukum, sesuai prosedur, prinsip perbantuan, dan Nota Kesepahaman antar lembaga.
Lebih lanjut, Kristomei juga menjelaskan bahwa keterlibatan TNI dalam mendukung Kejaksaan tidak akan mengganggu tugas pokok TNI di bidang pertahanan negara. "Justru hal ini merupakan bagian dari peran TNI dalam mendukung stabilitas nasional secara luas dan sinergi antar lembaga negara," tambahnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta