get app
inews
Aa Text
Read Next : Gebrak Premanisme dan Ormas Liar, Kemenko Polkam Bentuk Satgas Khusus di Daerah

Ini Alasan CPNS Terima Gaji 80 Persen, Bukan 100 Persen

Kamis, 22 Mei 2025 | 08:00 WIB
header img
Ini Alasan CPNS Terima Gaji 80 Persen, Bukan 100 Persen. Foto: iNews.id/Setkab

Artinya, selama masa percobaan sebagai CPNS, pegawai menerima 80 persen dari gaji pokok yang seharusnya diterima oleh PNS pada golongan yang sama.

Apakah sisa 20 persen akan dibayarkan? Sisa 20 persen dari gaji pokok tidak akan dibayarkan, baik selama masa CPNS maupun setelah diangkat menjadi PNS.

Gaji penuh sebesar 100 persen baru akan diterima setelah seseorang resmi menjadi PNS. 

Meskipun gaji pokok hanya 80 persen, CPNS tetap menerima berbagai tunjangan yang dapat menambah total pendapatan, seperti: tunjangan keluarga (untuk istri/suami dan anak), tunjangan beras, tunjangan fungsional umum sesuai jabatan.

Dengan memahami ketentuan ini, CPNS dapat lebih siap secara finansial selama masa percobaan dan tidak terkejut dengan besaran gaji yang diterima.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut