Dugaan Korupsi Dana Atlet Rp611 Juta, Kadis dan Bendahara Disbudporapar Deli Serdang Ditahan

LUBUK PAKAM, iNewsMedan.id – Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Deli Serdang, Ismail, S.STP., M.SP, dan Bendahara Pengeluaran, Munifah Suryani Harahap, SE, resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Keduanya diduga menilap anggaran kegiatan perjalanan dinas dan penghargaan atlet dengan nilai kerugian negara mencapai Rp611 juta.
Dugaan korupsi ini berkaitan dengan kegiatan Belanja Perjalanan Dinas Atlet, Pelatih, serta Pemantauan Pekan Olahraga Pelajar Sumatera Utara (POPPROVSU) dan Belanja Penghargaan atas Prestasi Atlet Pekan Paralimpiade Nasional (PEPARNAS) pada tahun anggaran 2024.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali, Rabu (21/5/2025).
Penyidikan kasus ini dimulai sejak terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT - 02/L.2.14/Fd.1/03/2025 tanggal 3 Maret 2025. "Berdasarkan hasil penghitungan awal, negara dirugikan sebesar Rp611.200.000,"ungkap Boy.
Kedua pejabat itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ismail kini ditahan di Rutan Kelas I Medan, sementara Munifah dititipkan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan, masing-masing untuk masa tahanan awal selama 20 hari sejak 20 Mei 2025.
"Penahanan dilakukan demi menjamin kelancaran proses hukum dan mencegah adanya potensi gangguan atau penghilangan barang bukti,"terang Boy.
Penyidik menyatakan bahwa proses ini masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain.
Editor : Ismail