get app
inews
Aa Text
Read Next : Kisah George Soros, dari Porter Kereta Jadi Investor Sukses dalam Sejarah Amerika Serikat

27 Tahun Setelah Reformasi: Aktivis '98 Bersuara Tegas Tentang Demokrasi, Ekonomi dan HAM

Selasa, 20 Mei 2025 | 18:00 WIB
header img
Puluhan aktivis '98 lintas kampus yang tergabung dalam Perhimpunan Pergerakan 98 mengeluarkan sebelas sikap politik. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Bertepatan dengan 27 tahun peringatan reformasi, puluhan aktivis '98 lintas kampus yang tergabung dalam Perhimpunan Pergerakan 98 mengeluarkan sebelas sikap politik. Pernyataan sikap ini dibacakan dalam acara peringatan yang digelar di Warung Keluarga 98, Selasa (20/5/2025).

Menurut Penasihat Perhimpunan Pergerakan 98, Timbul Manurung dan Job Rahmad Purba, sebelas sikap politik ini lahir dari perenungan mendalam terhadap kondisi bangsa Indonesia saat ini.

Salah satu poin krusial yang dibacakan oleh Ketua Perhimpunan Pergerakan 98, Sahat Simatupang, adalah penolakan tegas terhadap pemberian gelar pahlawan untuk Presiden RI ke-2 Soeharto. Sebaliknya, mereka mengusulkan agar gelar pahlawan nasional diberikan kepada Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

"Kami juga mendesak Presiden Prabowo Subianto menuntaskan pelanggaran HAM penembakan mahasiswa dan penculikan aktivis pada peristiwa Mei 1998," kata Sahat Simatupang.

Bendahara Perhimpunan Pergerakan 98, Romy Hs, menyoroti situasi politik tanah air yang dinilai menunjukkan kemunduran demokrasi. Hal ini, menurutnya, terlihat dari adanya usulan pengembalian pemilihan presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

"Pemilihan presiden tidak boleh mundur dipilih MPR. Pemilihan presiden oleh MPR adalah langkah mundur demokrasi. Presiden harus dipilih langsung oleh rakyat," tegas Romy Hs.

Ia juga menyoroti upaya mengembalikan isi UUD 1945 ke aslinya sebagai upaya mengembalikan pemilihan kepala daerah, termasuk gubernur, bupati, dan walikota, untuk dipilih oleh DPRD, bukan langsung oleh rakyat.

Selain itu, aktivis '98 juga mendesak regulasi untuk mempermudah persyaratan calon independen pada pemilihan kepala daerah 2029, yakni cukup dengan persyaratan 1 persen, bukan 6,5 persen hingga 10 persen seperti pada Pilkada 2024.

Penasihat Perhimpunan Pergerakan 98, Timbul Manurung, menyampaikan dukungan terhadap gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di Mahkamah Konstitusi.

Manurung juga mengkritik kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dinilai belum memperlihatkan komitmen kuat dalam memberantas korupsi. 

"Keberanian Prabowo Subianto dan Gibran dalam memimpin pemberantasan korupsi masih sebatas seruan dari atas mimbar istana," ujarnya.

Mantan Direktur Eksekutif Walhi Sumut, Job Rahmad Purba, bersama mantan aktivis Universitas Negeri Medan, Osriel Limbong, menyoroti pelemahan ekonomi yang sangat nyata dengan bertambahnya PHK massal dan pengangguran. 

"Pendapatan rakyat terus melemah, ancaman PHK menghantui kaum muda produktif dan sarjana. Pemerintah gagal membuka lapangan kerja seperti janji Prabowo-Gibran membuka 19 juta lapangan kerja baru. Bahkan industri start-up yang dibanggakan Presiden ke-7 Joko Widodo menyerap tenaga kerja satu per satu tutup," papar Job Purba.

"Kami juga mendesak pemerintah secara sungguh-sungguh memperhatikan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan sosial," tambah Purba.

Di bagian akhir pernyataan sikap, Wakil Ketua Perhimpunan Pergerakan 98, Ade Irawan Sinik, bersama Ihutan Pane, menyerukan dukungan bagi undang-undang perampasan aset. 

"Kami juga mendukung pemberantasan premanisme, judi offline, judi online, serta narkotika demi menyelamatkan generasi muda," tandasnya.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut