27 Tahun Setelah Reformasi: Aktivis '98 Bersuara Tegas Tentang Demokrasi, Ekonomi dan HAM

Ia juga menyoroti upaya mengembalikan isi UUD 1945 ke aslinya sebagai upaya mengembalikan pemilihan kepala daerah, termasuk gubernur, bupati, dan walikota, untuk dipilih oleh DPRD, bukan langsung oleh rakyat.
Selain itu, aktivis '98 juga mendesak regulasi untuk mempermudah persyaratan calon independen pada pemilihan kepala daerah 2029, yakni cukup dengan persyaratan 1 persen, bukan 6,5 persen hingga 10 persen seperti pada Pilkada 2024.
Penasihat Perhimpunan Pergerakan 98, Timbul Manurung, menyampaikan dukungan terhadap gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di Mahkamah Konstitusi.
Manurung juga mengkritik kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dinilai belum memperlihatkan komitmen kuat dalam memberantas korupsi.
"Keberanian Prabowo Subianto dan Gibran dalam memimpin pemberantasan korupsi masih sebatas seruan dari atas mimbar istana," ujarnya.
Editor : Jafar Sembiring