get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Penangkapan 11 Pemuda dan 1 Wanita yang Gelar Pesta Ganja di Samosir

Rencanakan Pesta Ganja di Kos, Dua Pemuda Toba Berakhir di Sel Polres Humbang Hasundutan

Senin, 19 Mei 2025 | 19:23 WIB
header img
Rencanakan Pesta Ganja di Kos, Dua Pemuda Toba Berakhir di Sel Polres Humbang Hasundutan. Foto: Istimewa

Selain ganja, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti dua unit ponsel, satu bungkus rokok berisi tiga batang, korek api, kertas linting, kantong plastik, tas ransel, serta satu unit sepeda motor Honda Verza berwarna merah bernopol BB 2167 EI dan tiga buah mancis milik kedua tersangka.

"Kedua tersangka ini dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 111 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," tutup Iptu Frins Evanezer D Sigiro.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut