get app
inews
Aa Text
Read Next : Motif Anak Bunuh Ayah Tiri di Kota Serang karena Cinta Segitiga

Cinta Segitiga dan Bisnis Haram: Motif di Balik Konspirasi Narkoba Simalungun yang Libatkan Wartawan

Minggu, 18 Mei 2025 | 15:38 WIB
header img
Cinta Segitiga dan Bisnis Haram: Motif di Balik Konspirasi Narkoba Simalungun yang Libatkan Wartawan. (Foto: Dok Polres Simalungun)

SIMALUNGUN, iNewsMedan.id - Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan barang bukti 37,38 gram sabu-sabu dan membongkar konspirasi yang melibatkan oknum media online. Dalam kasus ini, dua orang diamankan polisi.

"Dua tersangka berhasil diamankan dalam penggerebekan terpisah pada Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Mereka adalah Pipi Indriyani (23) dan Dedy Syahputra alias Toples (35)," kata Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, Minggu (18/5/2025).

Kata Kasat Narkoba, kasus ini juga menyeret seorang bandar narkoba berinisial J di wilayah Gambus, Kabupaten Batubara, yang saat ini masih dalam pengembangan, serta seorang residivis kasus narkoba bernama Dedi Sanjaya alias Suro yang baru bebas penjara pada April 2025. Tak hanya itu, seorang oknum media online berinisial T turut terungkap terlibat dalam konspirasi ini.

"Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 37,38 gram sabu-sabu, dua unit timbangan digital, beberapa ponsel, uang tunai, dan alat-alat yang digunakan untuk mengolah narkoba," ungkap AKP Henry Salamat Sirait.

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya pemberitaan di media online yang menuduh Kanit 2 Sat Narkoba Polres Simalungun, Ipda Froom Siahaan, melakukan pembiaran peredaran narkoba dan tidak berani menangkap Dedi Sanjaya alias Suro. Ironisnya, berita tersebut memuat foto Dedi Sanjaya berdampingan dengan Ipda Froom Siahaan tanpa izin.

Editor : Chris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut