Viral! Polantas Medan Diduga Minta Uang Damai via DANA, Ini Klarifikasi Kasat Lantas

MEDAN, iNewsMedan.id - Jagat media sosial dihebohkan dengan video viral yang memperlihatkan seorang oknum anggota polisi lalu lintas (Polantas) di Kota Medan menghentikan pengendara sepeda motor pada malam hari. Dalam video yang diunggah akun Instagram @medanheadline.tv pada Selasa (13/5/2025), oknum polisi tersebut diduga meminta uang 'damai' sebesar Rp200 ribu yang ditransfer melalui aplikasi DANA miliknya.
Menanggapi video yang meresahkan tersebut, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, angkat bicara. Ia membenarkan bahwa oknum polisi dalam video itu adalah anggotanya yang bertugas di Unit Lantas Polsek Medan Baru, berinisial Bripka HS.
"Dari hasil penelusuran kami, kejadian itu emang terjadi. Itu terjadi hari Jumat 9 Mei 2025, pukul 9 malam," kata AKBP I Made Parwita, Selasa (13/5/2025).
Parwita menjelaskan, Bripka HS saat itu sedang dalam perjalanan dari rumah menuju Polsek Medan Baru untuk bertugas. Di tengah jalan, Bripka HS mendapati adanya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh tiga orang yang berboncengan satu sepeda motor tanpa menggunakan helm. Petugas tersebut kemudian memberhentikan pengendara tersebut.
Terkait tudingan permintaan transfer uang melalui aplikasi DANA, AKBP Made Parwita mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Panitia Internal (Paminal) Propam Polrestabes Medan telah melakukan pemeriksaan terhadap Bripka HS.
"Yang viral kan terkait transfer uang melalui aplikasi dana. Hasil pemeriksaan kami dan Paminal, tidak ada transfer dana atau ke rekening petugas," tegas Kasat Lantas.
Kendati demikian, Parwita menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Bripka HS masih terus berlanjut. Jika terbukti melakukan pelanggaran prosedur, oknum polisi tersebut akan ditindak tegas.
"Sudah dilapor ke Pimpinan, nanti tinggal menunggu disposisi dan akan ditindak lanjuti oleh paminal. Yang bersangkutan akan tetap diproses sesuai dengan kesalahan yang dilakukannya," ungkapnya.
Parwita menegaskan bahwa prosedur penindakan pelanggaran lalu lintas yang benar adalah dengan memberikan nomor atau kode Briva untuk pembayaran tilang melalui bank, atau memberikan lembar tilang berwarna merah agar pelanggar menghadiri sidang di pengadilan.
"Seharusnya, setelah ditilang diberikan briva kepada pelanggar. Jadi pelanggar yang mentransfer ke rekening briva tersebut. Boleh juga pelanggar diberi lembaran tilang berwarna merah. Nanti yang bersangkutan bisa menghadiri sidang di pengadilan. Tapi ini sudah viral dan kami klarifikasi kejadian tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut, Kasat Lantas mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sedang berupaya mencari pembuat video viral tersebut beserta pengendara sepeda motor yang dihentikan oleh Bripka HS untuk dimintai keterangan. Langkah ini diambil untuk mendapatkan informasi yang berimbang terkait kejadian tersebut, mengingat Bripka HS membantah tudingan telah menerima transfer dana.
"Agar ini sama-sama berimbang jadi yang bersangkutan juga harus membuat klarifikasi terkait berita yang disebarkan. Karena yang Bripka HS setelah kami periksa tidak ada menerima transferan dana," pungkas Kasat Lantas Polrestabes Medan itu.
Editor : Jafar Sembiring