MEDAN, iNewsMedan.id- Sejak tilang manual dilarang, personel Unit Lalu Lintas Polsek Medan Timur hanya memberikan imbauan kepada warga saat menemukan pelanggaran lalu lintas.
Saat menggelar penertiban lalu lintas di sejumlah ruas jalan di wilayah hukum Polsek Medan Timur, petugas menggunakan cara persuasif, dengan cara memberikan imbauan dan teguran bagi pengendara pelanggar lalulintas termasuk yang tidak memiliki surat kendaraan lengkap.
Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan mengatakan imbauan yang dilakukan agar masyarakat dapat menerima layanan Polri dalam menerapkan peraturan lalulintas.
"Ini merupakan salah satu layanan Polri pada warga khususnya pengendara , agar selalu mengikuti peraturan, namun caranya dengan diberi imbauan saja, " ujar Rona.
Sejumlah ruas jalan yang mendapatkan imbauan antara lain Jalan HM Yamin, Jalan Jawa, Sutomo dan sejumlah lokasi yang ramai dilalui warga.
Editor : Ismail