Ricuh Warnai Eksekusi Bangunan di Lahan Sengketa 11,4 Ha Medan Estate

MEDAN, iNewsMedan.id - Sejumlah bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 11,4 hektare di kawasan Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, dieksekusi, Jumat (9/5/2025). Meskipun sempat diwarnai perlawanan dari warga, proses eksekusi bangunan rumah dan tempat usaha akhirnya berjalan lancar dengan bantuan dua unit alat berat excavator.
Lebih dari sepuluh bangunan, termasuk rumah tinggal, perusahaan, dan bahkan sebuah bank, tak luput dari perobohan. Warga yang sebelumnya bertahan akhirnya pasrah saat petugas mengeluarkan barang-barang mereka secara paksa dari bangunan yang akan diratakan dengan tanah.
Sebelum tindakan eksekusi dilakukan, tim juru sita Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam terlebih dahulu membacakan surat penetapan eksekusi di lokasi. Bistok Arnold Sianipar, salah satu anggota tim Juru Sita PN Lubuk Pakam, menjelaskan bahwa eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Nomor : 19/Pdt.Eks/2023/PN Lbp jo.242/Pdt.G/2020/PN Lbp.
"Penggugatnya adalah PT United Orta Berjaya melawan 19 tergugat," jelas Bistok didampingi timnya, Ashari Siregar dan Agustinus, di lokasi eksekusi.
Ia menambahkan bahwa penggugat mengajukan gugatan atas dasar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) melawan 19 pihak tergugat.
Editor : Jafar Sembiring