Rem Blong Diduga Jadi Penyebab Kecelakaan Tragis Bus ALS di Padang Panjang
Selasa, 06 Mei 2025 | 21:26 WIB

Pihak kepolisian juga mencatat identitas dua orang saksi mata di lokasi kejadian, yaitu Hari (42) dan Roni Asmara (51)," ujarnya.
Akibat kecelakaan ini, kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp50 juta. Pihak kepolisian menerapkan pasal 310 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam penanganan kasus ini.
Editor : Jafar Sembiring