Rem Blong Diduga Jadi Penyebab Kecelakaan Tragis Bus ALS di Padang Panjang

MEDAN, iNewsMedan.id - Kecelakaan tunggal bus Antar Lintas Sumatera (ALS) bernomor polisi B 7512 FGA yang terjadi di Jalan Prof. Hamka, Kelurahan Bukit Surungan, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 08.30 WIB. Di mana, dalam kecelakaan maut tersebut 12 orang meninggal dunia dan puluhan penumpang lainnya mengalami luka-luka.
Dirlantas Polda Sumatera Barat, AKBP M. Reza Chairul Akbar Sidiq mengatakan bahwa kecelakaan terjadi saat bus Mercy PT. ALS yang dikemudikan oleh Muhammad Seu Sibuan (50), membawa 33 penumpang, melaju dari arah Bukit Tinggi menuju Terminal Padang Panjang.
"Setibanya di dekat simpang MTSN, bus diduga mengalami rem blong," katanya Reza saat dikonfirmasi iNewsMedan.id, Selasa (6/5/2025) malam.
Kata Dirlantas, pengemudi, Muhammad Seu Sibuan, berusaha mengendalikan kendaraan hingga simpang terminal busur. Namun, karena rem tidak berfungsi, bus oleng ke kiri dan menabrak pagar rumah warga di sisi kiri jalan.
"Akibat kejadian tersebut, bus mengalami kerusakan parah dan sejumlah penumpang meninggal dunia serta mengalami luka-luka," terang Reza.
Adapun identitas pengemudi lainnya yang berada di dalam bus, yakni Zulhanuar (44), serta dua orang kernet bernama Feri Sanan (32) dan Putra Irwandi (34). Ketiganya juga dilaporkan mengalami luka-luka.
Selain itu, kata Dirlantas bahwa dari laporan kepolisian juga merinci identitas 12 korban meninggal dunia yang sebelumnya telah teridentifikasi melalui pencocokan sidik jari.
"Data ini membenarkan adanya dua anak-anak dan sepuluh orang dewasa yang menjadi korban jiwa, dengan komposisi enam laki-laki dan enam perempuan. Daftar lengkap korban meninggal dunia beserta usia dan alamat telah dirilis sebelumnya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Dirlantas Polda Sumbar menyebutkan bahwa satu orang mengalami luka berat dan 21 orang lainnya mengalami luka ringan. Identitas beberapa korban luka ringan yang tercatat antara lain Fitri Lia Lestari (34), M. Alby Nurosyid, Fahrudin Tanjung (46), Ikbal Farabi, Arkanalgazali, dan lainnya.
"Sementara satu korban luka berat adalah Siti Rahayu.
Pihak kepolisian juga mencatat identitas dua orang saksi mata di lokasi kejadian, yaitu Hari (42) dan Roni Asmara (51)," ujarnya.
Akibat kecelakaan ini, kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp50 juta. Pihak kepolisian menerapkan pasal 310 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam penanganan kasus ini.
Editor : Jafar Sembiring