Jaringan Pemalsu STNK-BPKB Antar Pulau Dibongkar Polda Sumut, 8 Mobil 'Mr Bean' Ikut Disita

MEDAN, iNewsMedan.id - Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) mengungkap praktik pemalsuan dokumen kendaraan bermotor (ranmor) yang melibatkan antar provinsi. Sebanyak 26 unit ranmor roda empat dan dua berhasil diamankan dalam pengungkapan ini.
"Kita berhasil mengungkap pemalsuan surat kendaraan bermotor, dan ini bukan 1 provinsi, tapi di berbagai provinsi," terang Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Senin (5/5/2025).
Kapolda Sumut menyatakan bahwa pengungkapan ini membuktikan adanya sindikat pemalsuan dokumen yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara. Keberhasilan ini, lanjutnya, merupakan hasil dari kejelian penyidik dalam menggali informasi dan melakukan pengembangan kasus.
"Surat dokumen kendaraan bermotor yang dipalsukan ini menyerupai aslinya," ucap Kapolda.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono menjelaskan bahwa kasus pemalsuan dokumen ini berhasil diungkap pada 11 Maret 2025. Sebanyak 11 orang tersangka berhasil ditangkap dengan peran dan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda.
"Modus operandi sindikat ini adalah dengan menjualbelikan dan menerima pesanan pembuatan dokumen palsu," jelasnya.
"Ini berawal dari informasi yang kita peroleh adanya jual beli kendaraan bermotor di laman Facebook," sambung Sumaryono.
Editor : Jafar Sembiring