get app
inews
Aa Text
Read Next : Bongkar Jaringan Narkoba dan Miras Ilegal, Polda Sumut Amankan 159 Tersangka di Pematangsiantar

Jaringan Pemalsu STNK-BPKB Antar Pulau Dibongkar Polda Sumut, 8 Mobil 'Mr Bean' Ikut Disita

Senin, 05 Mei 2025 | 14:40 WIB
header img
Jaringan Pemalsu STNK-BPKB Antar Pulau Dibongkar Polda Sumut, 8 Mobil 'Mr Bean' Ikut Disita. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) mengungkap praktik pemalsuan dokumen kendaraan bermotor (ranmor) yang melibatkan antar provinsi. Sebanyak 26 unit ranmor roda empat dan dua berhasil diamankan dalam pengungkapan ini.

"Kita berhasil mengungkap pemalsuan surat kendaraan bermotor, dan ini bukan 1 provinsi, tapi di berbagai provinsi," terang Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Senin (5/5/2025).

Kapolda Sumut menyatakan bahwa pengungkapan ini membuktikan adanya sindikat pemalsuan dokumen yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara. Keberhasilan ini, lanjutnya, merupakan hasil dari kejelian penyidik dalam menggali informasi dan melakukan pengembangan kasus. 

"Surat dokumen kendaraan bermotor yang dipalsukan ini menyerupai aslinya," ucap Kapolda.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono menjelaskan bahwa kasus pemalsuan dokumen ini berhasil diungkap pada 11 Maret 2025. Sebanyak 11 orang tersangka berhasil ditangkap dengan peran dan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda. 

"Modus operandi sindikat ini adalah dengan menjualbelikan dan menerima pesanan pembuatan dokumen palsu," jelasnya.

"Ini berawal dari informasi yang kita peroleh adanya jual beli kendaraan bermotor di laman Facebook," sambung Sumaryono.

Kata Dirkrimum, penangkapan awal dilakukan terhadap tersangka JS, seorang warga Jamin Ginting, Medan, yang berperan sebagai pencetak, pembuat, dan penerbit dokumen seperti BPKB dan STNK palsu. Dokumen-dokumen palsu tersebut dijual dengan harga bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. 

"Tersangka JS ini melakukan kejahatannya sudah selama 3 tahun. STNK yang dijual mulai Rp750 ribu sampai Rp4 juta," terang Sumaryono.

Selain JS, polisi juga menangkap 10 tersangka lainnya yang memiliki peran sebagai pemilik bengkel, pemesan dokumen palsu, hingga pemilik kendaraan bermotor ilegal. Dalam kurun waktu tiga tahun beroperasi, tersangka JS diperkirakan telah mencetak antara 600 hingga 700 dokumen ranmor palsu yang tersebar di seluruh Indonesia.

Sindikat ini menggunakan alat-alat sederhana seperti komputer dan printer untuk mencetak dokumen palsu, namun hasilnya sangat menyerupai dokumen asli. 

"Sebanyak 26 unit kendaraan bermotor 'bodong' kita sita dari beberapa provinsi, di antaranya Riau, Jakarta, Banten, Bali, dan Jawa Timur," ungkap Kombes Pol Sumaryono.

Adapun 26 unit ranmor yang diamankan terdiri dari 17 unit mobil berbagai jenis, 8 unit mobil antik Mini Cooper (Mr. Bean), dan 1 unit sepeda motor. "Untuk keabsahan dokumen bisa dibagi 2 kelompok, tidak ada sama sekali, atau direkatkan (selendang)," pungkas Direktur Reskrimum.

Atas perbuatan mereka, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 263 dan 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dan penadahan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor yang lebih luas.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut