Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dua Bulan Jadi Kurir Vape Narkoba, DJ di Medan Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Praperadilan Rahmadi Ditolak, Kuasa Hukum Siap Bongkar Bukti di Sidang Utama

Kamis, 24 April 2025 | 10:44 WIB
  • author Jafar Sembiring
Praperadilan Rahmadi Ditolak, Kuasa Hukum Siap Bongkar Bukti di Sidang Utama
Praperadilan Rahmadi Ditolak, Kuasa Hukum Siap Bongkar Bukti di Sidang Utama. Foto: Istimewa

"Kita akan buka-bukaan di pokok perkara kalau ditolak seperti ini, dan kita menunggu pelimpahan berkas klien kita," pungkasnya.

Diketahui, Rahmadi, warga Tanjungbalai, mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Ditresnarkoba Polda Sumut. Gugatan praperadilan dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2025/PN Mdn ini didaftarkan pada Jumat (21/3/2025) dengan pihak termohon meliputi Presiden RI cq Kapolri cq Kapolda Sumut Cq Diresnarkoba Polda Sumut Cq Penyidik Kompol Dedy Kurniawan. Dengan ditolaknya praperadilan ini, kasus dugaan narkoba yang menjerat Rahmadi akan memasuki babak baru di pengadilan.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut