Praperadilan Rahmadi Ditolak, Kuasa Hukum Siap Bongkar Bukti di Sidang Utama
Kamis, 24 April 2025 | 10:44 WIB

"Kita akan buka-bukaan di pokok perkara kalau ditolak seperti ini, dan kita menunggu pelimpahan berkas klien kita," pungkasnya.
Diketahui, Rahmadi, warga Tanjungbalai, mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Ditresnarkoba Polda Sumut. Gugatan praperadilan dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2025/PN Mdn ini didaftarkan pada Jumat (21/3/2025) dengan pihak termohon meliputi Presiden RI cq Kapolri cq Kapolda Sumut Cq Diresnarkoba Polda Sumut Cq Penyidik Kompol Dedy Kurniawan. Dengan ditolaknya praperadilan ini, kasus dugaan narkoba yang menjerat Rahmadi akan memasuki babak baru di pengadilan.
Editor : Jafar Sembiring