get app
inews
Aa Text
Read Next : Antisipasi Narkoba, Ditjenpas Sumut dan TNI Polri Gelar Sidak di Rutan Kelas 1 Medan

Lapas Kelas 1 Medan Kembali Gelar Razia Susulan, Sita Sejumlah Barang Terlarang

Selasa, 22 April 2025 | 12:20 WIB
header img
Lapas Kelas 1 Medan Kembali Gelar Razia Susulan, Sita Sejumlah Barang Terlarang. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Medan kembali menggelar razia mendadak di sejumlah kamar hunian Warga Binaan pada Minggu (20/4/2025) malam. Razia susulan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib) serta upaya berkelanjutan untuk membersihkan lingkungan lapas dari peredaran narkotika dan benda terlarang lainnya.

Kepala Lapas Kelas 1 Medan, Herry Suhasmin, mengungkapkan bahwa razia ini merupakan tindak lanjut dari razia gabungan yang telah dilakukan dua hari sebelumnya bersama dengan petugas Kanwil Ditjenpas Sumut, TNI, dan Polri. 

"Kemarin kami lakukan razia susulan setelah 2 hari yang lalu kita juga lakukan razia bersama aparat TNI dan Polri di dalam kamar warga binaan, dari hasil razia ini kita masih menemukan adanya benda yang dilarang masuk ke dalam kamar," ujar Herry, Selasa (22/4/2025).

Dalam razia susulan tersebut, petugas masih menemukan sejumlah barang terlarang dari dalam kamar warga binaan, di antaranya kipas angin, setrika, serta beberapa senjata tajam modifikasi yang terbuat dari alat makan seperti sendok dan garpu.

Herry Suhasmin juga memaparkan hasil razia gabungan sebelumnya, di mana petugas berhasil mengamankan sejumlah barang yang dilarang masuk ke dalam kamar hunian, termasuk handphone beserta alat cas, kipas angin, alat menanak nasi, serta peralatan senjata tajam modifikasi yang diduga dapat digunakan untuk perkelahian atau keributan di dalam lapas.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut