Pengedar Sabu di Labusel Diciduk Polisi Saat Transaksi di Kebun Sawit

LABUSEL, iNewsMedan.id - Seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial IA (20) tak berkutik saat disergap personel Unit Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sabtu (19/4/2025) dinihari. Penangkapan dilakukan saat pelaku sedang melakukan transaksi di Jalan Perkebunan PT Tolan Tiga Indonesia, Desa Kampung Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring Muham mengatakan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas ilegal tersangka.
"Kita melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar sabu-sabu saat melakukan transaksi," ujarnya.
Lebih lanjut, AKBP Aditya mengungkapkan bahwa tersangka yang merupakan warga Dusun Poncol, Desa Kampung Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, ditangkap saat bertransaksi dengan personel kepolisian yang menyamar sebagai pembeli.
Dalam penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, meliputi 1 tas samping hitam, 3 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 2,02 gram, 1 kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu, 1 pipet sekop, dan uang tunai sebesar Rp100 ribu.
Editor : Jafar Sembiring