Oknum Polisi Polrestabes Medan Dilaporkan ke Propam Atas Dugaan Pemerasan

Merasa sangat dirugikan dan dilecehkan secara hukum, Siwa Kumar melalui kuasa hukumnya dari kantor Summerson Immanueli Giawa, S.H & Partners, yakni Summerson Immanueli Giawa, S.H, Christopher Primadany Ginting, S.H, dan Aldri, S.H, M.H, C.Cpr, resmi melaporkan Bripka RCS ke Propam Polda Sumatera Utara. Laporan tersebut dilayangkan melalui surat bernomor 24/SAP/IV/2025 tertanggal 14 April 2025.
Menurut tim kuasa hukum Siwa Kumar, tindakan Bripka RCS merupakan pelanggaran hukum yang serius dan tidak dapat ditolerir. Seorang polisi yang seharusnya menegakkan hukum justru diduga menyalahgunakan jabatannya untuk keuntungan pribadi. Tindakan RCS dinilai melanggar Pasal 368 ayat 1 KUHP jo. Pasal 52 KUHP, serta melanggar Pasal 10 ayat 2 Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
"Kami meminta agar laporan ini ditindaklanjuti dengan serius oleh Propam Polda Sumut. Tindakan seperti ini mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian," tegas salah satu kuasa hukum Siwa Kumar, Selasa (15/4/2025).
Pihaknya berharap Propam Polda Sumut dapat bertindak cepat dan memberikan sanksi tegas jika Bripka RCS terbukti bersalah.
Editor : Jafar Sembiring