Oknum Polisi Polrestabes Medan Dilaporkan ke Propam Atas Dugaan Pemerasan

MEDAN, iNewsMedan.id - Seorang oknum polisi berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) berinisial RCS, yang bertugas di Polrestabes Medan, dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara (Sumut) atas dugaan tindakan pemerasan terhadap seorang pelapor bernama Siwa Kumar. Tak hanya itu, Bripka RCS juga diduga menerima uang dari pihak terlapor dalam kasus yang sama.
Bripka RCS diketahui merupakan penyidik dalam perkara LP/B/243/I/2024, di mana Rafika Indra Dewi menjadi terlapor dan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Medan. Namun, selama proses penyidikan, RCS diduga berulang kali meminta sejumlah uang kepada Siwa Kumar dengan berbagai alasan, termasuk ongkos pengantaran surat, biaya penangkapan, hingga untuk kepentingan pribadinya.
Dugaan praktik kotor ini semakin mencuat saat penangkapan Rafika Indra Dewi. Terlapor sempat berteriak kepada RCS, "Kenapa kau tangkap aku, kan duit sudah kau terima!", mengindikasikan adanya aliran dana dari pihak terlapor kepada penyidik. Kejanggalan lain terlihat saat Rafika Indra Dewi diantar ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta menggunakan ojek online (mobil), yang seharusnya menggunakan kendaraan tahanan resmi.
Selain itu, RCS juga sempat menjanjikan akan mengembalikan barang-barang milik Siwa Kumar yang diambil oleh Rafika Indra Dewi. Namun, janji tersebut tak kunjung ditepati meskipun Siwa Kumar telah memberikan sejumlah uang yang diminta RCS dengan dalih memperlancar proses pengembalian.
Siwa Kumar mencurigai adanya kolaborasi antara RCS dengan terlapor. Kecurigaan ini muncul karena dalam proses hukum, hanya satu pasal yang dikenakan kepada Rafika Indra Dewi dan tidak menyasar jaringan atau komplotannya, padahal aksi penipuan tersebut diduga melibatkan lebih dari satu pelaku.
Merasa sangat dirugikan dan dilecehkan secara hukum, Siwa Kumar melalui kuasa hukumnya dari kantor Summerson Immanueli Giawa, S.H & Partners, yakni Summerson Immanueli Giawa, S.H, Christopher Primadany Ginting, S.H, dan Aldri, S.H, M.H, C.Cpr, resmi melaporkan Bripka RCS ke Propam Polda Sumatera Utara. Laporan tersebut dilayangkan melalui surat bernomor 24/SAP/IV/2025 tertanggal 14 April 2025.
Menurut tim kuasa hukum Siwa Kumar, tindakan Bripka RCS merupakan pelanggaran hukum yang serius dan tidak dapat ditolerir. Seorang polisi yang seharusnya menegakkan hukum justru diduga menyalahgunakan jabatannya untuk keuntungan pribadi. Tindakan RCS dinilai melanggar Pasal 368 ayat 1 KUHP jo. Pasal 52 KUHP, serta melanggar Pasal 10 ayat 2 Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
"Kami meminta agar laporan ini ditindaklanjuti dengan serius oleh Propam Polda Sumut. Tindakan seperti ini mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian," tegas salah satu kuasa hukum Siwa Kumar, Selasa (15/4/2025).
Pihaknya berharap Propam Polda Sumut dapat bertindak cepat dan memberikan sanksi tegas jika Bripka RCS terbukti bersalah.
Editor : Jafar Sembiring