Mengerikan Pria Ini Culik Perkosa Bocah 12 Tahun dan Setubuhi Hewan Berkaki Empat Berulang Kali

Lebih lanjut, polisi mengungkapkan bahwa pelaku diduga memiliki kelainan seksual yang dipicu oleh kebiasaannya menonton film porno. Hal ini memicu fantasi seksual yang liar, termasuk melakukan hubungan intim dengan hewan, yaitu anjing, secara berulang kali.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp5 miliar," kata Kombes Pol Arya Perdana
Kondisi korban saat ini belum memungkinkan untuk dimintai keterangan akibat luka-luka yang dialaminya. Korban sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Makassar."
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta