Dua Buronan Kasus Limbah PT SIPP Ditangkap di Waktu Berbeda, Salah Satunya di Rumah Makan

MEDAN, iNewsMedan.id- Dua terpidana buron kasus pencemaran lingkungan oleh PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP), yakni Erick Kurniawan dan Agus Nugroho, akhirnya ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam waktu berselang kurang dari sehari.
Erick Kurniawan diamankan lebih dulu, disusul penangkapan Agus Nugroho 20 jam kemudian, tepatnya pada Jumat 11 April 2025 di sebuah rumah makan kawasan Tanjung Morawa. Penangkapan dipimpin langsung Asintel Kejati Sumut, Andri Ridwan.
“Agus Nugroho merupakan DPO dari Kejari Bengkalis dan saat ditangkap tidak melakukan perlawanan. Setelah diamankan, langsung diserahkan ke Kejari Bengkalis untuk dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Pekanbaru,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, Minggu 13 April 2025.
Agus dan Erick terbukti bersalah dalam perkara pencemaran lingkungan akibat kebocoran kolam limbah milik PT SIPP di Kabupaten Bengkalis. Agus menjabat sebagai General Manager, sementara Erick adalah Direktur perusahaan tersebut.
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 6094 K/Pid.Sus-LH/2024 menyatakan Agus Nugroho dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta. Bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan dua bulan.
Adre menjelaskan, perkara ini bermula sejak 3 Oktober 2020, ketika empat kolam limbah PT SIPP bocor dan mencemari lahan warga serta aliran sungai di sekitarnya. Namun, pihak perusahaan tak juga melakukan perbaikan, bahkan setelah insiden serupa kembali terjadi pada 2 Februari 2021.
“Baik Erick maupun Agus tidak mengambil langkah perbaikan. Mereka juga tak menanggapi laporan warga yang disampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup Bengkalis,” ujar Adre.
Keduanya dinilai melanggar Pasal 104 jo. Pasal 116 Ayat (1) huruf b UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Ismail