get app
inews
Aa Text
Read Next : Anak Sule Rizky Febian Siap Kembalikan Uang Doni Salmanan Rp 400 Juta

Bareskrim Tolak Penangguhan Penahanan Doni Salmanan

Selasa, 22 Maret 2022 | 18:54 WIB
header img
Bareskrim menolak permintaan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex, Doni Salmanan. (Foto: MPI/Puteranegara Batubara)

Ikbar menyatakan pihak Doni menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kliennya kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. 

"Sudah dijakukan. Jadi intinya kami sangat percaya bahwa polisi akan profesional dan objektif dalam menangani persoalan laporan terhadap klien, maka kami akan mengikuti saja alurnya," ujarnya. 

Doni Salmanan disangkakan melanggar pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE yang ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun. 

Lalu ada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Total hukuman yang menantinya mencapai 20 tahun penjara.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut