JAKARTA, iNews.id - Pengajuan permohonan penangguhan penahanan Doni Salmanan ditolak oleh Bareskrim Polri. Diketahui, Doni merupakan tersangka kasus investasi bodong trading binary option aplikasi Quotex.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol menuturkan proses yang diterapkan terhadap crazy rich asal Bandung itu telah sesuai dengan KUHAP.
"Alasan subjektif menurut KUHAP, takut melarikan diri, menghalangi penyidikan, dan menghilangkan barang bukti," tutur Reinhard, Selasa (22/3/2022).
Sebelumnya, Doni Salmanan mengajukan penangguhan penahanan terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Saat ini Doni sudah berstatus tersangka dalam kasus tersebut.
"Kalau untuk masalah penangguhan penahanan kami sudah lakukan, dan sudah kami ajukan tadi malam," kata pengacara Doni, Ikbar Firdaus saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (9/3/2022).
Editor : Odi Siregar