get app
inews
Aa Text
Read Next : Sindikat Pembobol Rumah Mewah di Deliserdang Terungkap, 7 Pelaku Ditangkap

Peradi Medan Kecam Polrestabes: Penetapan Tersangka Advokat Hendri Purba Maladministrasi Hukum

Jum'at, 11 April 2025 | 10:45 WIB
header img
Peradi Medan Kecam Polrestabes: Penetapan Tersangka Advokat Hendri Purba Maladministrasi Hukum. Foto: Jafar/iNewsMedan.id

Hermansyah juga mengungkapkan bahwa DPC Peradi Kota Medan hingga saat ini belum menerima surat pemberitahuan apa pun dari Polrestabes Medan terkait penetapan tersangka terhadap Hendri Dunan Purba atas dugaan penipuan dan penggelapan. Bahkan, Peradi Medan telah menyurati Polrestabes Medan dengan nomor surat 358/PARADI/Cab.Medan/III/2025 untuk meminta peninjauan kembali penetapan tersangka tersebut, karena dianggap sebagai kesalahan besar.

Sebelumnya diketahui, Hendri Dunan Purba ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan pada 11 Maret 2025 terkait pengembangan kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan dua tersangka lain, MP dan HS, yang telah divonis Pengadilan Negeri Medan dengan hukuman 2 dan 3 tahun penjara secara terpisah.

Kuasa hukum Hendri Dunan Purba, Eben Haezer Zebua, menyatakan kebingungannya atas penetapan tersangka kliennya. Ia menyatakan belum menerima bukti pemeriksaan apa pun dari penyidik Polrestabes Medan.

"Pak Hendri Purba ditetapkan jadi tersangka tidak ada bukti apa pun, kita belum pernah menerima bukti yang diperiksa oleh penyidik Polrestabes Medan. Pada tanggal 11 Maret 2025 dia ditetapkan sebagai tersangka, dan di tanggal itu juga ia dipanggil sebagai tersangka. Seharusnya berdasarkan UU, 7 hari sebelum dipanggil sebagai tersangka harus ada surat penetapan tersangka," jelas Eben.

Eben juga menegaskan bahwa kliennya tidak pernah memiliki hubungan hukum apa pun dengan pelapor, melainkan hanya pernah dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan terhadap MP dan HS. Ia meragukan dasar penyidik dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut