Peradi Medan Kecam Polrestabes: Penetapan Tersangka Advokat Hendri Purba Maladministrasi Hukum

MEDAN, iNewsMedan.id - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Medan mengecam keras tindakan Polrestabes Medan yang menetapkan advokat Hendri Dunan Purba S.H, M.Hum sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan saat menjalankan profesinya. Peradi menilai tindakan tersebut sebagai bentuk maladministrasi hukum.
Sekretaris DPC Peradi Kota Medan, Hermansyah Hutagalung, S.H,M.H, menegaskan bahwa seorang advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya dalam memberikan jasa hukum tidak dapat serta-merta ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini diatur jelas dalam Pasal 1 Ayat (1) dan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menyatakan bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri serta dijamin oleh hukum.
"Saya rasa keputusan Polrestabes Medan menetapkan rekan kita yang berprofesi advokat menjadi seorang tersangka saat tengah menjalani profesinya dengan memberikan jasa hukum adalah keliru," ungkap Hermansyah pada Kamis (10/4/2025).
Menurut Hermansyah, jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik saat advokat menjalankan tugasnya, Polrestabes Medan seharusnya melaporkannya terlebih dahulu kepada dewan kode etik profesi advokat sebelum menetapkannya sebagai tersangka.
"Harusnya Polrestabes Medan terlebih dahulu mengirimkan surat ke dewan kode etik advokat atau ke organisasi advokat yang menaunginya jika ada ditemukan pelanggaran kode etik. Dan saya menyatakan, bahwa ini merupakan bentuk maladministrasi hukum pihak kepolisian terhadap profesi advokat," tegasnya.
Hermansyah juga mengungkapkan bahwa DPC Peradi Kota Medan hingga saat ini belum menerima surat pemberitahuan apa pun dari Polrestabes Medan terkait penetapan tersangka terhadap Hendri Dunan Purba atas dugaan penipuan dan penggelapan. Bahkan, Peradi Medan telah menyurati Polrestabes Medan dengan nomor surat 358/PARADI/Cab.Medan/III/2025 untuk meminta peninjauan kembali penetapan tersangka tersebut, karena dianggap sebagai kesalahan besar.
Sebelumnya diketahui, Hendri Dunan Purba ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan pada 11 Maret 2025 terkait pengembangan kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan dua tersangka lain, MP dan HS, yang telah divonis Pengadilan Negeri Medan dengan hukuman 2 dan 3 tahun penjara secara terpisah.
Kuasa hukum Hendri Dunan Purba, Eben Haezer Zebua, menyatakan kebingungannya atas penetapan tersangka kliennya. Ia menyatakan belum menerima bukti pemeriksaan apa pun dari penyidik Polrestabes Medan.
"Pak Hendri Purba ditetapkan jadi tersangka tidak ada bukti apa pun, kita belum pernah menerima bukti yang diperiksa oleh penyidik Polrestabes Medan. Pada tanggal 11 Maret 2025 dia ditetapkan sebagai tersangka, dan di tanggal itu juga ia dipanggil sebagai tersangka. Seharusnya berdasarkan UU, 7 hari sebelum dipanggil sebagai tersangka harus ada surat penetapan tersangka," jelas Eben.
Eben juga menegaskan bahwa kliennya tidak pernah memiliki hubungan hukum apa pun dengan pelapor, melainkan hanya pernah dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan terhadap MP dan HS. Ia meragukan dasar penyidik dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.
"Kami meragukan apa dasar penyidik dalam menetapkan klien kami sebagai tersangka, klien kami pernah jadi saksi saat kasus itu. Kenapa setelah mendapat putusan hukum tetap 2 dan 3 tahun, klien kami malah ditetapkan jadi tersangka," tegas Eben.
Eben juga menjelaskan bahwa kliennya, Hendri Purba, merupakan advokat yang sebelumnya menangani kasus sengketa tanah dari klien lain berinisial AP dan AIP, yang menurutnya tidak memiliki kaitan dengan laporan penipuan dan penggelapan yang menjerat MP dan HS.
"Pak Hendrik ini merupakan advokat yang sebelumnya menangani kasus soal lahan dari kliennya berinisial AP dan AIP. Sehingga, ini jelas tidak ada kaitannya dengan laporan dari pelapor soal penipuan dan penggelapan yang menjerat MP dan HS," pungkasnya.
Editor : Jafar Sembiring