Hukuman Eks Kadis BMBK Bambang Pardede Diperberat Jadi 7,5 Tahun Penjara

MEDAN, iNewsMedan.id- Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengabulkan permohonan banding jaksa dan memperberat hukuman Bambang Pardede, mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara. Ia kini harus menjalani pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan.
Bambang dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi proyek peningkatan jalan provinsi yang menghubungkan Parsoburan dan perbatasan Labuhanbatu Utara di Kabupaten Toba pada tahun 2021. Perbuatannya menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,9 miliar.
Putusan ini dijatuhkan berdasarkan dakwaan subsider dengan dasar hukum Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan terhadap terdakwa Bambang Pardede," kata Ketua Majelis Hakim, Krosbin Lumban Gaol, sebagaimana tertuang dalam putusan perkara No. 15/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN yang diakses pada Selasa (8/4).
Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan hukuman kurungan selama satu bulan. Hakim juga memutuskan seluruh masa penahanan yang telah dijalani akan diperhitungkan sebagai bagian dari masa pidana.
Putusan banding ini hampir sepenuhnya mencerminkan tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta hukuman 7,5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.
Sebagai pembanding, pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Medan, Bambang hanya dijatuhi hukuman dua tahun penjara dengan denda yang sama, yaitu Rp200 juta.
Editor : Ismail