Kabar Baik Jelang Lebaran, BPJS Ketenagakerjaan Cairkan JHT Pekerja PT Sritex

Selain JHT, pekerja yang memenuhi syarat juga dapat mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui aplikasi SIAPkerja Kementerian Ketenagakerjaan. Manfaat JKP meliputi uang tunai sebesar 60% dari upah yang dilaporkan selama maksimal enam bulan dari BPJS Ketenagakerjaan, pelatihan kerja, dan akses ke pasar kerja yang akan difasilitasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
"Kami berkomitmen untuk memastikan layanan optimal bagi pekerja PT Sritex dalam pencairan JHT dan manfaat lainnya. Seluruh manfaat ini diharapkan mampu menjaga agar pekerja dan keluarganya tetap dapat hidup layak dan tentu juga kami harapkan dapat membantu kebutuhan finansial di bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1446 H," tambah Anggoro Eko Cahyo.
Komandan Satgas PT Sritex, Supartodi, menyampaikan apresiasinya atas respons cepat dan kerja sama baik dari BPJS Ketenagakerjaan. Ia mengungkapkan bahwa para pekerja merasa senang karena dana JHT mereka dapat diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri.
"Saya mengapresiasi khususnya negara dan BPJS Ketenagakerjaan, kami semua karyawan merasa senang dan bahagia, karena memang itu yang diharapkan sekali mendekati lebaran. Respon BPJS Ketenagakerjaan bagus, alhamdulillah semuanya berjalan lancar dan sebelum lebaran dana JHT karyawan sudah bisa diterima," kata Supartodi.
Bupati Etik Suryani juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada BPJS Ketenagakerjaan atas respons luar biasa dan profesionalisme dalam merealisasikan pencairan JHT bagi para pekerja yang terkena PHK. "Saya berharap bantuan ini dapat memberikan harapan dan kebahagiaan bagi para pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri," ucapnya.
Editor : Jafar Sembiring