get app
inews
Aa Text
Read Next : Sejarah Baru Mudik Gratis di Sumut: Tiga Moda Transportasi Disediakan Pemprov

Kabar Baik Jelang Lebaran, BPJS Ketenagakerjaan Cairkan JHT Pekerja PT Sritex

Kamis, 27 Maret 2025 | 14:11 WIB
header img
Kabar Baik Jelang Lebaran, BPJS Ketenagakerjaan Cairkan JHT Pekerja PT Sritex. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja dengan memberikan layanan prioritas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi karyawan PT Sritex yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Langkah ini diambil sebagai respons cepat dan wujud kehadiran negara melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan kesejahteraan para pekerja di tengah situasi sulit.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, saat meninjau langsung layanan prioritas di PT Sritex pada Rabu, 5 Maret 2025 menyampaikan bahwa layanan ini merupakan bentuk kepedulian atas kondisi yang dialami perusahaan tekstil ternama tersebut.

"BPJS Ketenagakerjaan turut prihatin atas kondisi yang dialami oleh PT Sritex yang berujung pada PHK terhadap ribuan pekerjanya. Sebagai bentuk hadirnya negara dan tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan, kami pastikan bahwa seluruh karyawan PT Sritex akan mendapatkan hak mereka, khususnya dalam pencairan JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kami ingin memastikan bahwa pekerja yang terdampak tetap mendapatkan perlindungan sosial yang layak," tegas Anggoro.

Kunjungan Anggoro ke PT Sritex juga didampingi oleh Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo, Etik Suryani dan Eko Sapto Purnomo. Berdasarkan data, lebih dari 10 ribu pekerja PT Sritex dan anak perusahaannya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, mencakup lima program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Untuk mempercepat proses klaim, BPJS Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex untuk membuka layanan klaim JHT secara prioritas bagi 1.000 pekerja setiap harinya, mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB. Inisiatif ini bertujuan untuk memudahkan para pekerja dalam mengakses hak mereka dengan cepat.

Selain JHT, pekerja yang memenuhi syarat juga dapat mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui aplikasi SIAPkerja Kementerian Ketenagakerjaan. Manfaat JKP meliputi uang tunai sebesar 60% dari upah yang dilaporkan selama maksimal enam bulan dari BPJS Ketenagakerjaan, pelatihan kerja, dan akses ke pasar kerja yang akan difasilitasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

"Kami berkomitmen untuk memastikan layanan optimal bagi pekerja PT Sritex dalam pencairan JHT dan manfaat lainnya. Seluruh manfaat ini diharapkan mampu menjaga agar pekerja dan keluarganya tetap dapat hidup layak dan tentu juga kami harapkan dapat membantu kebutuhan finansial di bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1446 H," tambah Anggoro Eko Cahyo.

Komandan Satgas PT Sritex, Supartodi, menyampaikan apresiasinya atas respons cepat dan kerja sama baik dari BPJS Ketenagakerjaan. Ia mengungkapkan bahwa para pekerja merasa senang karena dana JHT mereka dapat diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"Saya mengapresiasi khususnya negara dan BPJS Ketenagakerjaan, kami semua karyawan merasa senang dan bahagia, karena memang itu yang diharapkan sekali mendekati lebaran. Respon BPJS Ketenagakerjaan bagus, alhamdulillah semuanya berjalan lancar dan sebelum lebaran dana JHT karyawan sudah bisa diterima," kata Supartodi.

Bupati Etik Suryani juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada BPJS Ketenagakerjaan atas respons luar biasa dan profesionalisme dalam merealisasikan pencairan JHT bagi para pekerja yang terkena PHK. "Saya berharap bantuan ini dapat memberikan harapan dan kebahagiaan bagi para pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri," ucapnya.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, I Nyoman Suarjaya, menyoroti pentingnya peran jaminan sosial tenaga kerja dalam membantu keberlangsungan hidup pekerja dan keluarga setelah mengalami PHK, seperti yang terjadi pada kasus PT Sritex.

"Saya mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menciptakan lingkungan kerja yang aman dan memberikan perlindungan jaminan sosial, terutama bagi pekerja rentan," pungkasnya.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut