MEDAN, iNews.id - Ekonom Senior, Rizal Ramli menyebutkan pelepasan harga minyak goreng kepada mekanisme pasar, menunjukkan pemerintah tidak mampu bertanggungjawab terhadap kebutuhan masyarakat. Padahal kelangkaan minyak goreng ini merupakan kasus berulang.
"Harga kebutuhan pokok itu tidak boleh diserahkan kepada mekanisme pasar tapi harus diatur oleh pemerintah. Yang boleh diserahkan ke mekanisme pasar itu ya yang seperti barang mewah seperti harga mobil," ucap Rizal Ramli saat jumpa pers di Kota Medan, Senin (21/2/2022).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian zaman presiden Abdurrahman Wahid ini mengaku kasus kelangkaan minyak goreng ini pernah terjadi pada tahun 2000 saat dirinya masih menjabat Menko Perekonomian.
Untuk mengatasinya, saat itu ia memanggil Luhut Pandjaitan yang menjabat sebagai Menteri Perindustrian dan Perdagangan. Dia meminta Luhut memanggil seluruh pengusaha besar perusahaan penghasil CPO dan meminta agar mereka tidak mengambil kuota CPO dalam negeri untuk dijual ke luar negeri hanya karena sedang terjadi kenaikan harga 100 persen.
"Kepada Luhut ada tiga hal yang saya sampaikan, pertama jangan rakus berlebihan. Dengan harga naik 100 persen di luar negeri kan sudah untung besar, maka jatah dalam negeri juga diambil untuk dibawa ke luar negeri,"beber Rizal.
Editor : Odi Siregar