Komjak Pastikan JAM Pidsus Tak Langgar Wewenang

JAKARTA, iNewsMedan.id- Komisi Kejaksaan Republik Indonesia bergerak cepat menindaklanjuti isu-isu liar yang dialamatkan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, pasca Koalisi Masyarakat Sipil melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa waktu lalu.
"Komisi Kejaksaan sebagai lembaga pengawas eksternal Kejaksaan merespon pemberitaan yang berkembang atas dugaan pelanggaran kewenangan dan dugaan korupsi yang dialamatkan kepada pribadi Febrie Adriansyah, selaku JAM Pidsus oleh sejumlah elemen masyarakat. Kita menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan dan klarifikasi kepada yang bersangkutan," ujar Ketua Komisi Kejaksaan, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi kepada wartawan, Senin 24 Maret 2025.
Disampaikan, dari hasil pemeriksaan dan klarifikasi yang dilakukan Komisi Kejaksaan, JAM Pidsus Febrie Adriansyah clear dari tudingan yang disampaikan pelapor ke KPK tersebut. "Kita tidak menemukan adanya pelanggaran, khususnya dalam menjalankan kewenangan dalan penanganan perkara korupsi selama ini," ungkap Pujiyono Suwadi.
Pujiyono Suwadi, yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret ini mengatakan, hasil klarifikasi terhadap JAM Pidsus Febrie Adriansyah menunjukkan, tidak ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang dituduhkan dalam laporan tersebut.
Dijelaskan, hasil klarifikasi dan pemeriksaan ini telah diteruskan ke Kejaksaan Agung. Bahkan Komjak juga turut mengecek dan klarifikasi dengan Kejaksaan Agung. "Kita juga sudah telah mengklarifikasi tuduhan terhadap JAM Pidsus itu ke Kejaksaan Agung. Tim Kejaksaan Agung sudah kami konfirmasi dan tidak ada masalah. Clear," ujarnya.
Pujiyono mengatakan, pelaporan ke KPK tersebut hanyalah reaksi pro dan kontra terhadap JAM Pidsus Febrie Adriansyah yang memimpin pemberantasan korupsi. Penanganan kasus korupsi yang dilakukan Febrie sebagai JAM Pidsus, kata dia, seharusnya didukung karena merupakan bagian dari pemenuhan visi ASAT CITA Presiden Prabowo Subianto tentang pemberantasan korupsi.
"Jadi, ini hal bagus ketika Kejaksaan RI meneguhkan komitmen menegakkan hukum dalam pemberantasan korupsi dan harus kita dukung disertai memberikan apresiasi," ujarnya.
Sebelumnya, JAM Pidsus Febrie Adriansyah menganggap pelaporan dirinya ke KPK adalah upaya serangan balik dari pihak yang merasa terganggu atas kasus korupsi yang berhasil diungkap Korps Adhyaksa. "Semakin besar perkara yang sedang diungkap, pasti semakin besar serangan baliknya. Biasalah, pasti ada perlawanan," katanya.
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, terdiri dari Indonesian Police Watch (IPW), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia melaporkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Ardiansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
JAM Pidsus Febrie Adriansyah dilaporkan ke KPK atas empat dugaan tindak pidana korupsi terkait penanganan kasus korupsi. Diantaranya, kasus Jiwasraya, perkara suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, penyalahgunaan kewenangan tata niaga batubara di Kalimantan Timur, dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
Editor : Ismail