Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kearifan Lokal Padangsidimpuan Jadi Kunci Hukum Humanis di Buku Baru AKBP Wira Prayatna
Advertisement . Scroll to see content

Henderina Malo Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Lewat Keadilan Restoratif

Jum'at, 21 Maret 2025 | 13:44 WIB
  • author Ismail
Henderina Malo Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Lewat Keadilan Restoratif
Kajari Sikka Henderina Malo Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Lewat Keadilan Restoratif

Setelah mempelajari berkas tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Zet Tadung Allo, SH. MH. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana. 

Saat gelar perkara, Kamis 20 Maret 2025, JAM-Pidum Asep Nana Mulyana mengapresiasi Kajari Sikka, Kasi Pidum  serta jaksa fasilitator yang telah berupaya menjadi fasilitator untuk mendamaikan dan menyelesaikan perkara tersebut dengan mediasi penal antara korban dengan tersangka serta melibatkan tokoh masyarakat setempat sehingga terwujudnya Keadilan Restoratif. 

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sikka untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. 

Editor: Ismail

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut