Pengangkatan Kembali Direksi Bank Aceh Picu Kontroversi, Dinilai Cacat Hukum

ACEH, iNewsMedan.id - Keputusan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, untuk mengangkat kembali Fadhil Ilyas dan Numeri sebagai Direksi Bank Aceh dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 17 Maret 2025 menuai kontroversi. Keputusan ini dinilai cacat hukum dan berpotensi menciptakan dualisme kepemimpinan, mengancam stabilitas bank, serta kepercayaan publik.
Sejumlah kejanggalan mencoreng legalitas RUPSLB tersebut, di antaranya:
Tidak sesuai dengan UU Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 yakni, tidak ada pemberitahuan atau undangan resmi RUPSLB yang ditandatangani oleh Direksi Bank Aceh, rapat hanya dihadiri oleh sebagian pemegang saham, bukan seluruhnya dan keputusan rapat membatalkan hasil RUPSLB sebelumnya pada 14 Maret 2025, yang telah memberhentikan Fadhil Ilyas dan Numeri.
Bertentangan dengan POJK No. 17 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Bank yakni, Fadhil Ilyas ditunjuk sebagai Plt Direktur Utama tanpa persetujuan OJK. Padahal, Dewan Komisaris Bank Aceh telah menunjuk M. Hendra Supardi sebagai Plt Direktur Utama dan disetujui OJK.
Melanggar Surat Edaran OJK No. 39 Tahun 2016 yakni, direksi yang diangkat kembali wajib menjalani uji kelayakan dan kepatuhan (fit and proper test) dari OJK, yang belum dilakukan.
Keputusan Gubernur Aceh ini memicu kekhawatiran akan ketidakpastian hukum dan potensi kerugian keuangan negara. Pihak-pihak terkait mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera memberikan klarifikasi dan mengambil langkah hukum, serta meminta Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dalam proses RUPSLB.
Editor : Jafar Sembiring