get app
inews
Aa Text
Read Next : Upbit Indonesia Dorong Literasi Kripto Lewat Roadshow Edukasi di Berbagai Kota

Pengangkatan Kembali Direksi Bank Aceh Picu Kontroversi, Dinilai Cacat Hukum

Rabu, 19 Maret 2025 | 16:42 WIB
header img
Pengangkatan Kembali Direksi Bank Aceh Picu Kontroversi, Dinilai Cacat Hukum. Foto: Istimewa

"Meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memberikan klarifikasi dan mengambil langkah hukum terkait keputusan ini. Langkah serius harus dilakuakn mengingat dampaknya yang bisa merugikan keuangan daerah dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Bank Aceh. "ujar salah satu sumber yang enggan disebut namanya, Rabu (19/3/2025).

"Meminta Kejaksaan Tinggi Aceh untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran dalam proses RUPSLB ini,"ujar salah satu sumber yang enggan disebut namanya.

"Semua pihak harus bertanggungjawab dalam menjaga transparansi dan tata kelola bank daerah demi kepentingan masyarakat luas," tegasnya.

Sebelumnya, Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan Bank Aceh, Iskandar, menyatakan bahwa RUPSLB 17 Maret 2025 membatalkan hasil RUPSLB 14 Maret 2025 yang memberhentikan Fadhil Ilyas dan Numeri. Pembatalan ini dilakukan untuk menjaga tata kelola dan stabilitas operasional Bank Aceh, karena pemberhentian tersebut menyebabkan jumlah direksi tidak memenuhi ketentuan OJK.

"Dengan pertimbangan tersebut, dan untuk menjaga tata kelola yang baik serta stabilitas operasional Bank Aceh para Pemegang Saham telah memutuskan membatalkan semua hasil RUPSLB tanggal 14 Maret 2025 dan para pemegang Saham Bank Aceh sepakat mengaktifkan kembali Fadhil Ilyas sebagai Direktur Bisnis dan Numairi sebagai Direktur Kepatuhan," kata Iskandar.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut