SUMUT, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumatera Utara memeriksa Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin-angin terkait kasus kerangkeng di rumah pribadi milik Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.
Diketahui, Sribana merupakan adik kandung dari Terbit Peranging-angin. Dirinya hadir untuk dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian, Sabtu, (19/3/2022) lalu.
Iya betul, kemarin sore diperiksanya (Sabrina Peranging-angin)," sebut Kabid Humas Polda Sumatera Utara. Minggu, (20/3/2022) siang.
Hadi menjelaskan pemeriksa tersebut, untuk mengetahui persis aktivitas kerangkeng manusia yang menewaskan tiga orang penghuni di dalamnya.
"Iya benar, Soal pengelolaan kerangkeng manusia yang menyebabkan kematian," jelas Hadi.
Hadi mengungkapkan pemeriksaan Ketua DPRD Langkat sebagai saksi dan dimintai keterangan pertama kali oleh petugas kepolisian."Statusnya sebagai saksi," jelasnya.
Dalam kasus ini, penyidik Polda Sumut sudah memintai keterangan puluhan saksi, termasuk Terbit Peranging-angin di Gedung Merah Putih KPK, beberapa waktu lalu. Kemudian, anak Terbit, Dewa Peranging-angin. Keduanya, statusnya masih saksi.
Tiga penghuni tewas itu, adalah Abdul Sidik tewas setelah sepekan lebih setelah ditahan. Dia masuk ke kerangkeng pada 14 Februari 2019 dan meninggal 22 Februari 2019.
Sementara itu, Sarianto Ginting (35), tewas setelah empat hari dikerangkeng. Dia masuk ke kerangkeng sejak 12 Juli tahun 2021 dan tewas pada tanggal 15 Juli 2021.
Selain itu, korban tewas kerangkeng lainnya pria berinisial U terjadi pada tahun 2015 lalu. Polisi belum mau membeberkan lebih lanjut soal U yang diduga korban tewas dianiaya.
Editor : Odi Siregar