get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengembang Buka Akses Jalan Pertanian di Hutan Sikirang, Bantah Pembalakan Liar

Pengacara RK dan RH Sanggah Pernyataan Kajari Humbang Hasundutan Terkait Penetapan Tersangka

Jum'at, 14 Maret 2025 | 17:28 WIB
header img
Pengacara RK dan RH Sanggah Pernyataan Kajari Humbang Hasundutan Terkait Penetapan Tersangka. Foto: Jafar/iNewsMedan.id

MEDAN, iNewsMedan.id - Kantor Advokat/Penasehat Hukum Erwin Gading P. Lingga dan rekan melayangkan sanggahan atas pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Humbang Hasundutan terkait penetapan tersangka terhadap RK dan RH dalam kasus dugaan korupsi. Sanggahan ini disampaikan terkait video yang diunggah di akun Instagram 'kejarihumbahas' pada Senin (10/3/2025).

Dalam video tersebut, Kajari menyatakan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang diperoleh penyidik Pidsus Kejari Humbang Hasundutan, pemeriksaan sekitar 30 saksi, dan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP senilai Rp824 juta.

Kuasa hukum RK dan RH, Erwin Gading P. Lingga dan rekan keberatan dengan penetapan tersangka tersebut. Mereka menilai penetapan tersebut tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku karena tidak menyebutkan dua alat bukti yang sah dan Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan tidak menyerahkan laporan hasil audit BPKP.

"Kami sangat keberatan oleh karena Penetapan Tersangka terhadap RK dan RH tersebut tidak berdasarkan undang-undang yang berlaku, yang mana Penetapan Tersangka terhadap RK dan RH tidak disebutkan dua alat bukti atas perkara tersebut dan Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan tidak menyerahkan kepada kami atas laporan hasil audit perhitungan kerugian Negara dari BPKP senilai kurang lebih 824 juta rupiah," kata Erwin kepada wartawan di Medan, Jumat (14/3/2025).

Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa mereka telah meminta hasil audit BPKP pada 19 Februari dan 10 Maret 2025, namun tidak diberikan. Mereka juga telah meminta secara tertulis kepada Kajari Humbang Hasundutan dan BPKP RI Perwakilan Sumatera Utara terkait laporan hasil audit tersebut, namun belum juga diberikan.

Selain itu, kuasa hukum menyatakan bahwa klien mereka, RK, telah membayar hasil Temuan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dari BPK RI sebesar Rp528.154.541,10 kepada Kas Daerah Humbang Hasundutan pada 1 Juli 2024, serta denda keterlambatan sebesar Rp176.467.727,93.

"Bahwa terkait dalam kegiatan pekerjaan tersebut, RK selaku Wakil Direktur CV. MKS telah membayar hasil Temuan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dari Badan Pemeriksaan Keuangan RI sebesar Rp528.154.541,10, kepada Kas Daerah Humbang Hasundutan atas nama RKUD Kab. Humbang Hasundutan pada tanggal 1 Juli 2024 yang merupakan itikad baik dari RK," kata Erwin didampingi, Rendi Situmorang, S.H, Zenuddin Herman, S.H dan Hadi Kevin P. Hutabalian, S.H.

Kuasa hukum juga mempertanyakan kewenangan BPKP dalam menghitung kerugian negara dalam kasus ini, mengingat BPK RI telah mengeluarkan temuan dan klien mereka telah membayarnya. Mereka merujuk pada ketentuan hukum yang menyebutkan bahwa BPK RI adalah lembaga yang berwenang menetapkan kerugian keuangan negara.

"Bahwa yang menjadi persoalannya adalah bagaimana BPKP RI dapat menghitung kerugian Negara ???, dengan adanya kekurangan volume, sementara Temuan dari BPK RI sudah ditemukan kerugian Negara dan telah dibayarkan," kata Erwin.

Kuasa hukum juga menyoroti penetapan tersangka dan penahanan terhadap RK dan RH yang dilakukan pada hari yang sama saat mereka dipanggil sebagai saksi. Mereka menilai hal ini tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut