MEDAN, iNewsMedan.id - Terkait Kasus penggelapan dalam Jabatan di PT Panca Mandiri Sukses Jaya yang bernaung di asuransi Manulife dengan tersangka Angelia Chen dan Evelyn, kuasa hukum pelapor Sukfen yakni Hasrul Benny Harahap berharap Mabes Polri atensi terhadap kasus ini, agar jangan sampai di SP3.
Padahal saat pihak tersangka mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Sumut, Hakim Pengadilan Negeri Medan yang menangani perkara ini, menyatakan permohonan gugatan praperadilan terlapor tidak dapat diterima, yakni Angelia Chen dan Evelyn, karena menurut hakim penetapan tersangka yang dilakukan pihak kepolisian terhadap keduanya sudah sesuai prosedur karena sudah berdasarkan bukti-bukti yang kuat dari pihak terlapor.
Hasrul Benny Harahap menuturkan bahwa sebelumnya kliennya Sukfen melaporkan rekannya Angelia Chen dan Evelyn yang merupakan bagian dari PT Panca Mandiri Sukses Jaya yang bernaung di asuransi Manulife di Mapolrestabes Medan tahun 2021 kalu, kasus ini diambil alih penanganannya oleh Polda Sumut, setelah penyidik Mapolda Sumut memeriksa pihak-pihak terkait yakni Angeline Chen dan Evelyn, selaku terlapor.
Hasrul Benny juga menyoroti dampak dari perbuatan tersangka terhadap kliennya. Akibat penggelapan dalam jabatan yang dilakukan Angelia Chen dan Evelyn, pihak Manulife telah memutuskan hubungan kerja dengan PT Panca Mandiri Sukses Jaya secara sepihak.
"Hal ini menyebabkan kerugian bagi pelapor Sukfen yang mencapai ratusan juta rupiah," ungkapnya, Sabtu (29/6/2024).
Dalam pandangan Hasrul Benny, jika Mabes Polri tidak memberikan perhatian serius terhadap kasus ini dan mengeluarkan SP3, itu akan menunjukkan ketidakmampuan dari Mapolda Sumut dalam menyelesaikan kasus ini.
"Meskipun penanganan kasus ini seharusnya menjadi ranah Mapolda Sumut, keberadaan Mabes Polri dalam hal ini diharapkan dapat memberikan dorongan dan tanggung jawab yang lebih besar untuk menuntaskan kasus ini," tandas Hasrul Benny.
Editor : Odi Siregar