get app
inews
Aa Text
Read Next : Kabur Bertahun-tahun, Buronan Korupsi Stadion Madina Ditangkap saat Berjualan Bakso Keliling

Dugaan Korupsi Rp817 Juta, Kejati Sumut Tahan Kadis Budpar Ekraf Provsu

Selasa, 11 Maret 2025 | 15:13 WIB
header img
Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Budpar Ekraf) Provinsi Sumatera Utara, ZS, mengenakan rompi tahanan saat digiring oleh petugas Kejaksaan Tinggi Sumut menuju Rumah Tahanan Klas I Tanjung Gusta Medan, Selasa (11/3/2025).

MEDAN, iNewsMedan.id- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Budpar Ekraf) Provinsi Sumatera Utara, ZS, terkait dugaan korupsi dalam proyek penataan Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namo Rambe, Deliserdang, Tahun 2022. Penahanan dilakukan pada Selasa, 11 Maret 2025. 

Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, SH, MH, menjelaskan bahwa proyek penataan situs tersebut tidak selesai tepat waktu dan mengalami dua kali addendum, namun tetap ditemukan kekurangan volume pekerjaan. Berdasarkan perhitungan auditor Kejati Sumut, kerugian keuangan negara akibat proyek ini mencapai Rp817.008.240,37. 

“Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Adre. 

Ia menambahkan, penahanan dilakukan karena tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup. Selain itu, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. 

Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan tiga tersangka lain, yakni JP (Fungsional Pamong Budaya Dinas Budpar Ekraf Sumut selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK), RGM (karyawan swasta dari CV Citra Pramatra selaku konsultan pengawas), dan RS (Wakil Direktur CV Kenanga selaku rekanan). 

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, ZS resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari, terhitung sejak 11 Maret hingga 30 Maret 2025. 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut