get app
inews
Aa Text
Read Next : Rico Waas Tegas Soal Dugaan Korupsi BBM Petugas Kebersihan: Jangan Sampai Kasus Ini Raib Begitu Saja

Korupsi Pengadaan Rumah Dinas DPR, Sekjen DPR dan 6 Orang Lainnya Jadi Tersangka

Jum'at, 07 Maret 2025 | 22:05 WIB
header img
Sekjen DPR, Indra Iskandar (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsMedan.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah dinas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Salah satu tersangka adalah Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar.

"Untuk tersangka tujuh orang yaitu Indra Iskandar selaku PA dan kawan-kawan," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Jumat (7/3/2025).

Setyo menjelaskan, ketujuh tersangka ini belum ditahan. Penahanan menunggu perhitungan hasil kerugian keuangan negara.

"Masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP," ujarnya.

Sebelumnya, KPK pernah memanggil Indra Iskandar pada 14 Maret 2024. Indra juga dipanggil kembali ke KPK dua bulan setelahnya atau pada Mei 2024.

KPK sempat menggeledah ruang Sekretariat Jenderal DPR terkait kasus ini.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut