Optimalkan Perlindungan Pekerja, Pemerintah Terbitkan PP JKP dan JKK BPJS Ketenagekerjaan

Jefri menuturkan, kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi beban finansial perusahaan, sehingga tetap dapat mempertahankan tenaga kerja di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan. Adapun tarif Iuran JKK setelah keringanan iuran 50 persen adalah dimulai dari perusahaan atau badan usaha yang memiliki tingkat risiko lingkungan kerja Sangat Rendah sebesar 0,120 persen, Rendah sebesar 0,270 persen, Sedang sebesar 0,445 persen, selanjutnya dengan tingkat risiko Tinggi sebesar 0,635 persen dan terakhir pada Sangat Tinggi sebesar 0,870 persen.
"Dengan adanya dua kebijakan teranyar ini, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih optimal bagi pekerja yang terkena PHK serta menjaga stabilitas industri padat karya. Keputusan ini juga merupakan bagian dari strategi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan," ujarnya.
Masyarakat dan para pelaku industri diimbau untuk segera menyesuaikan dengan regulasi terbaru ini guna mendapatkan manfaat yang maksimal, perusahaan atau pekerja dapat “Kerja Keras Bebas Cemas” sehingga semua tujuan jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah disediakan oleh negara ini dapat membawa sebaik-baiknya kebaikan bagi seluruh pekerja Indonesia.
Jefri menambahkan, dengan adanya relaksasi ini seluruh perusahaan maupun stakeholder akan selalu bisa beroperasi dengan optimal serta mempertahankan para pekerja.
“Perusahaan perlu melakukan penyesuaian sehingga manfaat dari aturan yang telah dibuat dapat dirasakan dengan optimal. Diharapkan dengan adanya relaksasi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja ini menjadi kesempatan bagi para pemberi kerja untuk dapat memaksimalkan perlindungan bagi tenaga kerjanya, sehingga baik pekerja dan pemberi kerja mendapatkan manfaat yang maksimal,” pungkas Jefri.
Editor : Ismail